Abu Salam Minta Menteri Pertanian Luruskan Pernyataan soal Impor Beras

BANDA ACEH, HARIANBASIS.COM – Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri sekaligus Ketua KPA Lua Nanggroe, Teuku Emi Syamsyumi (Abu Salam), menegaskan bahwa isu impor beras yang belakangan menjadi polemik nasional harus disikapi dengan penuh kehati-hatian, terutama ketika berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh yang telah diatur secara tegas dalam kerangka MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Abu Salam, setiap pernyataan maupun kebijakan kementerian pusat, termasuk dari Kementerian Pertanian, wajib mempertimbangkan struktur hukum kekhususan Aceh agar tidak menimbulkan kesan pengabaian terhadap kewenangan yang sudah dijamin melalui perjanjian damai dan peraturan perundang-undangan nasional.

“Aceh berbeda dengan daerah lain. Kita memiliki UUPA yang mengatur kewenangan secara jelas. Karena itu, setiap kebijakan pusat harus menghormati kekhususan Aceh. Kami meminta Menteri Pertanian untuk meluruskan dan menyampaikan permintaan maaf apabila ada pernyataan yang terkesan mengabaikan UUPA,” tegas Abu Salam.

Ia menilai bahwa pernyataan Menteri Pertanian terkait isu impor beras perlu dikaji ulang dan disampaikan secara lebih diplomatis, mengingat Aceh memiliki yurisdiksi khusus dalam hal tata kelola pemerintahan, termasuk sektor strategis seperti ketahanan pangan dan perdagangan.

Abu Salam mengulaikan beberapa poin hukum yang menjadi rujukan:

1. MoU Helsinki Pasal 1.3 tentang Kewenangan Aceh

Pasal 1.3.2: Aceh memiliki kewenangan dalam sektor perdagangan internasional dan pengelolaan hasil bumi sesuai kepentingan daerah.

Pasal 1.3.4: Aceh berhak menetapkan kebijakan pembangunan ekonomi lokal sesuai kebutuhan rakyat Aceh.

2. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Pasal 156–160: Menegaskan kewenangan Aceh dalam mengatur pembangunan pertanian, pengelolaan pangan, dan kebijakan ketahanan pangan daerah.

Pasal 8 ayat (2): Pemerintah pusat wajib berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh dalam menetapkan kebijakan nasional yang berdampak langsung pada Aceh.

Pasal 269: Setiap kebijakan nasional yang bertentangan dengan UUPA dapat dikoreksi melalui mekanisme judicial review maupun konsultasi politik antara Pemerintah Aceh dan pusat.

Abu Salam menegaskan bahwa delik-delik hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan struktural bagi Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pangan tidak mengabaikan kebutuhan lokal.

Dalam situasi ini, Abu Salam menekankan peran strategis Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) yang dinilai sangat menentukan arah komunikasi Aceh dengan pemerintah pusat.

“Ini momentum penting bagi kepemimpinan Gubernur Aceh. Mualem memiliki posisi kuat untuk memastikan kewenangan Aceh dihormati. Dukungan beliau terhadap tata kelola pangan yang berdaulat adalah sinyal bahwa Aceh ingin berdiri tegak sesuai koridor UUPA,” ujarnya.

Abu Salam menyebut bahwa Mualem telah menunjukkan sikap tegas namun elegan dalam menjaga marwah Aceh sebagai daerah dengan hak otonomi khusus yang lahir dari proses damai panjang.

Lebih lanjut, Abu Salam menekankan bahwa koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh harus berjalan transparan, konstruktif, dan sejajar, sebagaimana semangat rekonsiliasi yang terbangun sejak 2005.

“Kita mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh. Kita ingin hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah, tanpa mengabaikan hak-hak khusus Aceh. Yang terpenting, kepentingan rakyat Aceh harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Ia mengingatkan, ketahanan pangan Aceh sangat mungkin terganggu apabila komunikasi antarlembaga tidak berjalan dengan dasar penghormatan pada regulasi dan kesepakatan historis yang telah disahkan negara.

Di akhir pernyataannya, Abu Salam berharap agar dialog sehat antara Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh, dan kementerian terkait dapat menghindari kesalahpahaman serupa di masa mendatang—serta menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat Aceh.

“Mari kita bangun komunikasi yang baik. Aceh tidak anti-kebijakan pusat. Yang kita inginkan hanyalah penghormatan terhadap MoU Helsinki, UUPA, dan hak-hak rakyat Aceh,” tutupnya. (Khairil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *