Bandung – Polda Jabar mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Hal ini menyikapi beberapa kasus pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi dan aktivitas di media sosial, seperti konten SARA dan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa banyak generasi muda yang aktif di ruang digital namun kurang memahami etika dan konsekuensi hukum dari konten yang mereka unggah. “Mereka bisa langsung terjerat tindak pidana karena ada Undang-Undang ITE yang mengatur soal ujaran kebencian, hoaks, dan SARA,” ujarnya.
Polda Jabar juga mengimbau para pemengaruh untuk tidak semata-mata mengejar keuntungan atau popularitas, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari konten yang dibuat.
Perhatian juga diarahkan pada penggunaan media sosial di kalangan pelajar, khususnya SMP yang dinilai berada pada fase usia yang masih labil secara emosional. “Saat usia belum stabil, sangat mudah bagi mereka untuk terpengaruh dan melakukan hal-hal yang tidak bijak di media sosial,” jelas Hendra.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memprediksi bahwa pada tahun 2026, tindak pidana siber masih akan menjadi salah satu jenis kejahatan yang mendominasi, seiring dengan semakin luasnya penggunaan ponsel pintar dan meningkatnya literasi digital di hampir seluruh lapisan masyarakat. (romi)






