Ketua P2K Tanjung Gusta Harus Dipecat, Camat Sunggal Diperiksa: Dugaan Pelanggaran UU Desa

Tanjung Gusta, 26 Februari 2026 – Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinamika pemilihan kepala desa (Pilkades) di Tanjung Gusta kembali memanas.

Salah satu sorotan utama Panitia Pilkades Tanjug Gusta berpedoman kepada Perbub No.64 Tahun 2021, menggangap derajat Perbub No.64 Tahun 2021 lebih tinggi  dari UU No.3 Tahun 2024. Sehingga menguntungkan pendaftaran  bacalon kades yang sudah menjabat dua periode ditambah perpanjangan 2 tahun (total 14 tahun masa jabatan) di ruang kerjanya sendiri.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Namun, terkait pertanyaan apakah kepala desa yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri kembali? Menurut aturan peralihan UU No. 3 Tahun 2024, pembatasan tetap berlaku: kepala desa maksimal menjabat hanya dua periode.

Sah atau Tidak? Jika bacalon tersebut sudah menyelesaikan dua periode, maka berdasarkan aturan umum dua periode, ia tidak sah/tidak diperbolehkan mendaftar kembali untuk periode ketiga.

UU No. 3 Tahun 2024 memperpanjang durasi periode, bukan menambah kuota jumlah periode menjadi 3 kali atau lebih.

Terkait aksi bacalon kades yang mendaftar kembali di ruang kerjanya sendiri, hal ini secara etika dan netralitas patut dipertanyakan.

Penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pencalonan kembali berpotensi melanggar prinsip netralitas dan etika pemerintahan desa.

Camat Sunggal dan Sekcam diduga ikut mengkangkangi UU No. 3 Tahun 2024 karena telah menandatangani persyaratan pendaftaran bacalon “Tidak pernah menjabat kepala desa 3 periode”, padahal UU No.3 Tahun 2024 pasal 33 huruf (k) dan pasal 39 ayat 2 menegaskan, ” masa jabatan kades dibatasi hanya mejabat 2 periode.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta juga menyalahi ketentuan UU tentang desa karena menerima pendaftaran di ruang kerja kepala desa, yang berpotensi mengganggu netralitas proses pemilihan.

Kesimpulannya, Kepala desa yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024.

Salah satu masyarakat Desa Tanjung Gusta (RL) meminta kepada Camat Sunggal yang telah menandatangani agar dapat memberikan penjelasan terkait surat pernyataan pendaftaran bacalon kades tidak pernah sebagai Kepala Desa 3 kali masa jabatan.

RL juga meminta Dinas PMD Deli Serdang beri sanksi tegas ( Muhammad Rusdi ) Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta dan seluruh anggota panitia yang terlibat dalam proses pendaftaran Kades 2 periode yang telah mendaftar di ruang kerjanya.

 

(Toemanggor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *