TANJUNG GUSTA – Genap satu bulan sejak pemberitaan Jilid I terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Gusta mencuat (12/03), pihak Pemerintah Desa setempat hingga kini masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup Sekdes dan Bendahara Desa Tanjung Gusta ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan dalam mempertanggungjawabkan uang rakyat senilai miliaran rupiah.
Redaksi Harian Basis.com telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna meminta klarifikasi terkait rincian laporan realisasi APBDes TA 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak desa untuk membantah temuan dugaan proyek fiktif dan “dana siluman” tersebut.

Kepala Biro Deli Serdang Harian Basis.com, Thoemanggor, menilai bungkamnya Pejabat Desa Tanjung Gusta adalah sinyal kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.
“Kami sudah memberikan ruang klarifikasi selama satu bulan, namun Sekdes dan perangkat desa lainnya seolah ‘kucing-kucingan’ dengan media. Jika anggaran tersebut dikelola dengan benar, mengapa mereka takut menunjukkan lokasi fisik proyek jalan senilai Rp225 Juta tersebut kepada publik?” tegas Thoemanggor.
Temuan Misterius & Realisasi Nol Persen pada Baliho APBDes 2025
Berdasarkan investigasi mendalam terhadap Baliho Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dipajang, tim menemukan sejumlah kejanggalan fatal:
- Misteri Proyek Jalan (Poin 21): Tercatat anggaran sebesar Rp982.339.597 dengan klaim realisasi mencapai Rp225.804.797 (23%). Namun, tim investigasi di lapangan tetap tidak menemukan keberadaan fisik jalan yang diklaim telah dibangun. Ke mana aliran dana ratusan juta tersebut mengalir jika fisiknya nihil?
- Ironi Program 0% (Nol Persen): Redaksi menyoroti tajam sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang anggarannya tersedia namun sama sekali tidak dijalankan (realisasi Rp0), di antaranya:
- Poin 18: Penyuluhan & Pelatihan Bidang Kesehatan.
- Poin 26: Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
- Poin 27 & 28: Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Poin 30: Pelatihan & Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan.
Masyarakat bertanya-tanya, dikemanakan alokasi dana untuk pos-pos penting yang menyentuh kesejahteraan warga ini?
- SiLPA Fantastis Rp894 Juta: Berdasarkan perhitungan selisih total pendapatan dan belanja, terdapat potensi sisa anggaran (SiLPA) sebesar Rp894.726.806. Hingga kini, belum ada bukti transparan bahwa uang rakyat tersebut benar-benar tersimpan di Rekening Kas Desa (RKD).
- Dana BUMDes “Gaib” Rp200 Juta (Poin 35): Penyertaan modal tercatat 100% cair (Lunas), namun wujud aset dan manfaatnya bagi masyarakat masih dianggap “gaib” dan tidak berdampak nyata secara ekonomi.
Langkah Hukum: Menuju Inspektorat dan Kejati Sumut
Karena itikad baik media untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) diabaikan, Harian Basis.com secara resmi menyatakan akan membawa seluruh dokumen investigasi ini ke jalur hukum.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sebagai langkah administratif awal. Namun, mengingat skala temuannya mencapai angka miliaran rupiah, kami juga telah menyiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),” tambah Thoemanggor.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamnya pejabat desa dalam memberikan informasi publik adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan menutupi kerugian negara.
Harian Basis.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait aliran Dana Desa Tanjung Gusta yang menjadi hak masyarakat.
(Red/Thoemanggor)
Bersambung Jilid III.






