Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam
transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor
000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan
fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor (Work from
Office/WFO) dan tugas di rumah (Work from Home/WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari
kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta
peningkatan produktivitas birokrasi.
Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari
dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati
menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja,
menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,”Imbuhnya.
ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy
sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja
berakhir.
Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan
utama, di antaranya Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air,
dan biaya operasional kantor secara riil.
Kemudian Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.
Ada juga sektor Lingkungan: Menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi
mobilitas kendaraan. Dan Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang
diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.
erintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan
terganggu. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100%,
antara lain:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
* Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan
RSUD Sidoarjo Barat).
* Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).
* Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).
* Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).
* Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).
Selain pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada
anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga
50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70%.
Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan
menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih dari 5 km dihimbau menggunakan
kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan
energi (listrik, air, BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran dari
kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas
daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Romi)






