Polri Siap Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Jakarta – Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara pada pekan depan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup. Sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS.

Penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu di Aceh Tamiang masih terus berjalan, dengan tambahan 40 personel untuk memperkuat tim penyidik. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *