Aceh – Dinas Perhubungan Aceh berhasil meraih predikat Informatif (Terbaik Kedua) Kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan nilai 97.9 dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang diselenggaran oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini dan berjanji akan terus meningkatkan budaya kerja ASN agar semakin baik lagi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanah undang-undang, tetapi juga merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Teuku Faisal.
Teuku Faisal juga mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait kepatuhan keterbukaan informasi publik pada lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Aceh yang dilakukan oleh KIA.
Junaidi, Ketua KIA, menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukan penilaian keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan kepatuhan lembaga publik terhadap pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi.
KIA juga mendorong stakeholder yang terkait dengan penanggulangan bencana di Aceh untuk lebih aktif mengupdate informasi terkait penanganan bencana yang telah dilakukan. (jupri






