Rokan Hulu HarianBASIS.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Rokan Hulu. Seorang wanita berinisial A.Y (36) akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron selama beberapa bulan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil serta uang dengan total kerugian mencapai Rp320 juta.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, ketika pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai. Dengan modus menawarkan mobil Toyota Innova Reborn, pelaku meminta uang muka sebesar Rp70 juta secara tunai. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi korban dan membawa satu unit Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual serta dilakukan tukar tambah. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima dan pelaku menghilang tanpa kabar.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengejaran lintas kabupaten di wilayah Riau.
Pada Rabu, 19 November 2025, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu langsung menuju lokasi. Namun, pelaku kembali melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Usaha pelarian itu akhirnya berakhir pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari. Setelah pihak keluarga menyatakan bersedia menyerahkan pelaku, tim berhasil mengamankan A.Y dan membawanya ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani Polsek Tambusai dan pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
MS Lubis.






