ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rambah pada Jumat (17/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. (27), warga Kecamatan Rambah Hilir yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram, plastik klip kosong, alat hisap (bong), jaket hitam, serta satu unit handphone android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
MS. Lubis






