Proyek Paving Block “Siluman” di Tanjung Gusta Gang Munawar Dusun I Dinilai Tabrak Aturan

Tanjung Gusta – Pengerjaan proyek paving block di Jalan Stasiun Gang Munawar Dusun I, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memicu tanda tanya warga.

Proyek fisik tersebut dituding sebagai “proyek siluman” karena dikerjakan secara tertutup tanpa adanya papan plang informasi di lokasi kegiatan.

Saat dikonfirmasi kepada tim HarianBasis.com salah seorang pekerja mengatakan dengan nanda angkuh bahwa proyek tersebut dari Kabupaten Deli Serdang.l bukan proyek Desa Tanjung Gusta.

Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam dari masyarakat setempat mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara.

Warga menilai ketiadaan papan plang bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kesengajaan untuk menyembunyikan nilai kontrak, volume pengerjaan, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana.

Um, tokoh masyarakat/warga setempat, menegaskan bahwa tindakan ini jelas menabrak Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ini uang rakyat, bukan proyek pribadi.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengawasi kualitas dan volumenya.Jangan sampai proyek ini jadi ladang korupsi baru di desa kami. Ucapnya.

Kami minta aparat penegak hukum dan Inspektorat turun tangan memeriksa proyek siluman ini,” tegas UM dengan nada , Senin (22/6/2026).

Masyarakat mendesak Kepala Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal untuk segera menghentikan sementara aktivitas pekerja sebelum plang proyek dipasang secara transparan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan, warga mengancam akan membawa persoalan ini dalam laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan pelanggaran prinsip penolakan korupsi dalam pembangunan desa. Bersambung…..

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *