DELI SERDANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang resmi meluncurkan sistem antrian online untuk layanan Catatan Sipil (Capil) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sistem baru ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Agustus 2026 sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan agar berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah.
Dengan adanya inovasi digital ini, masyarakat Deli Serdang tidak perlu lagi melakukan antre panjang secara fisik di lokasi karena jadwal kunjungan kini bisa langsung diatur dan dipesan dari rumah melalui ponsel masing-masing.
Penerapan sistem ini membawa tiga keunggulan utama yang langsung menyasar kenyamanan warga. Proses pengurusan kini menjadi jauh lebih praktis dan cepat dibandingkan metode konvensional.
Selain itu, masyarakat diberikan kebebasan penuh untuk memilih dan menentukan sendiri jadwal kedatangan yang sesuai dengan waktu luang mereka.
Fleksibilitas ini juga didukung dengan kemudahan akses, di mana pengambilan nomor antrian tersebut bisa dilakukan dari mana saja tanpa mengharuskan pemohon datang pagi-pagi ke lokasi pelayanan.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pemesanan dapat dilakukan dengan memindai kode QR resmi atau langsung mengakses situs tautan di deliserdangkab.go.id. Setelah berhasil mendaftar, masyarakat tinggal mendatangi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 2, Lubuk Pakam.
Sebagai catatan penting, setiap pemohon diwajibkan memastikan seluruh berkas persyaratan dibawa secara lengkap serta menunjukkan bukti antrian online yang ada di ponsel kepada petugas saat tiba di lokasi. (Hen)
