DELI SERDANG — Pemerintah Kecamatan Sunggal secara resmi menghadirkan terobosan baru guna mempercepat dan mempermudah akses pengurusan dokumen administrasi kependudukan masyarakat.
Mulai hari ini, layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat diakses dan diproses langsung di tingkat kecamatan tanpa harus melintasi jarak jauh ke kantor pusat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata implementasi visi-misi dari Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang sehat, responsif, dekat, dan berorientasi penuh pada kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas pemerintahan setempat, perluasan jangkauan wilayah operasional cetak KTP-el ini ditargetkan secara khusus untuk masyarakat yang berdomisili di bawah dua administrasi kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Sunggal : Melayani pengurusan untuk seluruh warga dari seluruh desa maupun kelurahan yang berada di dalam wilayah hukum Kecamatan Sunggal.
– Kecamatan Labuhan Deli : Memberikan pelayanan khusus bagi warga yang bertempat tinggal di wilayah Desa Helvetia dan Desa Manggungal.
Seluruh proses penerbitan dan pencetakan dokumen kependudukan dipusatkan di Kantor Camat Sunggal.
Guna menjamin transparansi, kenyamanan, serta keadilan bagi seluruh pemohon, pihak kecamatan menegaskan komitmen pelayanan prima dengan prinsip GRATIS dan bebas dari segala bentuk biaya administrasi.
Masyarakat diimbau secara tegas untuk datang dan mengurus dokumen mereka secara langsung ke lokasi pelayanan sesuai dengan jadwal operasional yang ditentukan tanpa melalui perantara atau calo demi menghentikan potensi praktik pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kecamatan Sunggal menjamin empat pilar integritas pelayanan kepada publik, yakni proses yang mudah-efisien, sikap petugas yang ramah-profesional, penolakan total terhadap pungli, serta jaminan kerahasiaan keamanan data kependudukan warga yang mutlak terlindungi.
(Toemanggor)
