JOMBANG, 30 AGUSTUS 2026 – Rangkaian persidangan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, mencetak keputusan strategis terkait masa depan kepemimpinan tertinggi warga Nahdliyin.
Forum tertinggi NU secara resmi menyepakati pengalihan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dari pemilihan langsung (one man one vote) menjadi mekanisme musyawarah mufakat bertingkat melalui dewan kiai sepuh atau Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan perubahan sistem ini diambil melalui pemungutan suara (voting) dalam Sidang Pleno III, di mana 401 suara memilih opsi sistem AHWA, sementara 150 suara memilih sistem langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah dari total 552 hak suara pemilik cabang dan wilayah.
Sejalan dengan ketukan palu perubahan aturan tersebut, panitia muktamar langsung melakukan tabulasi suara usulan dari muktamirin di seluruh bilik/panel untuk menentukan anggota dewan kiai sepuh.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dokumen resmi, 9 nama ulama sepuh yang resmi terpilih meraih suara tertinggi sebagai tim AHWA Muktamar ke-35 NU adalah :

– KH. Nurul Huda Djazuli (Ploso) dengan 485 suara (10.31%)
– TGK. KH. Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) dengan 477 suara (10.14%)
– AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA dengan 392 suara (8.34%)
– KH. Miftachul Akhyar dengan 350 suara (7.44%)
– KH. Afifuddin Muhajir dengan 339 suara (7.21%)
– KH. Anwar Iskandar dengan 326 suara (6.93%)
– KH. Anwar Manshur (Lirboyo) dengan 303 suara (6.44%)
– Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj dengan 273 suara (5.80%)
– Dr. KH. Abun Bunyamin, MA dengan 268 suara (5.70%)
Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Muktamar yang baru disahkan, kesembilan ulama sepuh di atas memegang mandat penuh untuk menjalankan alur kerja penentuan kepemimpinan PBNU yang baru.
Proses dimulai dengan sidang tertutup tim AHWA untuk memilih dan menetapkan Rais ‘Aam PBNU melalui musyawarah mufakat.
Kemudian dilanjutkan dengan penyaringan nama-nama kandidat Ketua Umum Tanfidziyah yang diusulkan peserta muktamar untuk diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih guna mendapatkan persetujuan serta restu tertulis, hingga akhirnya tim AHWA bersama Rais ‘Aam terpilih mengetuk palu final untuk menetapkan satu sosok definitif sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU masa khidmah 2026–2031.
Langkah pengalihan ke sistem AHWA ini dinilai efektif dalam meredam potensi politik transaksional sekaligus mengembalikan supremasi kepemimpinan tertinggi NU kepada restu para ulama masyayikh.
Seluruh bursa calon Ketua Umum yang sempat mencuat di awal seperti KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), hingga petahana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan menghormati penuh mekanisme narasi tunggal ini demi menjaga integrasi, keteduhan, dan kemandirian organisasi.
(Hen)
