Hakim Agung Sobandi: Predikat WBK Bukan Tujuan Akhir Zona Integritas

Sumut0 Dilihat

Jakarta, HarianBasis.com – Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bukanlah tujuan akhir pembangunan Zona Integritas.

Predikat tersebut harus diiringi komitmen menjaga integritas dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.Hal itu disampaikannya dalam Pleno Akhir Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Secara Mandiri Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Mengawali arahannya, Sobandi mengapresiasi Badan Pengawasan MA dan Tim Penilai Internal (TPI) atas pelaksanaan rangkaian evaluasi.

Ia mengingatkan evaluasi mandiri wajib mengedepankan objektivitas, independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.”Evaluasi mandiri bukan berarti standar penilaian menjadi lebih mudah atau tidak profesional.

Sebaliknya, kita dituntut untuk semakin objektif, independen, profesional, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan,” tegasnya.Sobandi memaparkan tiga pilar penting pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan.

Pertama, Perluas Dampak.

Satuan kerja peraih WBK harus jadi mercusuar pembelajaran bagi satker lain. Praktik baik dalam penguatan integritas dan pelayanan publik perlu direplikasi, bukan sekadar membangun pulau-pulau integritas yang berdiri sendiri.

Kedua, Jaga Keberlanjutan. Predikat WBK maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukan akhir. Komitmen harus dibuktikan lewat perubahan nyata tata kelola dan sikap aparatur, bukan sekadar pemenuhan dokumen.”Predikat WBK maupun WBBM bukanlah akhir dari pembangunan Zona Integritas. Justru setelah predikat diperoleh, komitmen terhadap integritas dan kualitas pelayanan harus terus dibuktikan,” ungkapnya.

Untuk itu, Badan Pengawasan didorong memperkuat monitoring dan evaluasi pascapenetapan predikat dengan memanfaatkan hasil pengawasan, penanganan pengaduan, dan perkembangan kinerja.

Ketiga, Perkuat Peran Pengadilan Tingkat Banding. Pengadilan tingkat banding memiliki peran penting mengawal integritas di wilayah hukumnya. Ia menegaskan integritas satker tidak boleh bergantung pada figur pimpinan.

“Siapa pun ketuanya, satker itu tetap berintegritas,” tegasnya.Menutup arahan, Sobandi menitipkan tiga pesan kepada TPI: jaga independensi dan objektivitas, tempatkan kualitas di atas kuantitas, dan jadikan hasil evaluasi sebagai pembelajaran berkelanjutan.

“Mari kita jadikan evaluasi mandiri ini bukan sekadar keberhasilan dalam memperoleh kewenangan, tetapi sebagai bukti kemampuan Mahkamah Agung menjaga integritas dan kredibilitas kelembagaannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB KemenPAN-RB, Ahmad Hasmy, mengapresiasi proses evaluasi TPI MA yang dinilai ketat dan bahkan lebih baik dari harapan.”Sepanjang kami ikuti di Mahkamah Agung dengan teman-teman TPI, rasanya sudah sesuai dengan bayangan kami.

Bahkan beberapa hal justru lebih baik,” ujarnya.Hasmy menekankan pentingnya monev minimal dua tahun pascapemberian predikat WBK/WBBM untuk mencegah kemunduran integritas dan pelayanan.

Acara ini turut dihadiri Hakim Tinggi Pengawas Bawas MA Susilowati, Ketua Tim Pelaksana Dr. Ahmad Syafiq, serta pejabat dan anggota TPI MA. (hef/ds/DI/sno)

Penulis : Hen
Editor : Rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *