Tanjung Gusta – Pilkades serentak tahap II di 76 Desa di Kabupaten Deli Serdang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026 medatang telah berlangsung tahapan demi tahapan, berawal dari pembentukan P2KD yang dilakukan oleh BPD di setiap Desa Masing – Masing.
Salah satunya BPD Desa Tanjung Gusta Telah resmi membentuk P2KD Desa Tanjung Gusta pada tanggal 21 Januari 2026.
Melanjutkan pemberitaan yang telah dimuat Redaksi HarianBasis.com pada 21 Januari 2026 berjudul ” Pilkades Tanjung Gusta Diambang Kegagalan : Penjaringan P2K Digeber Dengan Waktu Singkat”. Tim HarianBasis.com telah mendapakan informasi nama – nama P2K Desa Tanjung Gusta yang telah di tunjuk langsung tanpa ada pemilihan oleh BPD Desa Tanjung Gusta , yakni :
- Muhammad Rusdi dari unsur Tokoh Masyarakat diangkat sebagai Ketua
- Roy Setiawan dari unsur Tokoh Masyarakat diangkat sebagai Wakil Ketua
- Nur Mardiah Lestari dari unsur Perangkat Desa diangkat sebagai Sekretaris
- Risnawati dari unsur LPM diangakta sebagai Bendahara
- Raja Fadz Daulay dari unsur Perangkat Desa diangkat sebagai anggota
- Kristina Aritonang dari Tokoh Masarakat diangkat sebagai anggota
- Rahmad Danu dari unsur LPM diangkat sebagai anggota
- H.Khalik Khoir dari LPM diangkat sebagai anggota
- Aidil Anhar Nasution dai Unsu LPM diangkat sebagai anggota
- Jhonson Simanjuntak dari unsur Tokoh Masyarakat diangkat sebagai anggota
- Laila Ramadhani Angkat dai unsur Tokoh Masyarakat diangkat sebagi anggota
Kemudian Tim Investigasi HarianBasis.com terus menggali informasi, pada Kamis s/d Selasa, tanggal, 29 Janurari – 10 Februari 2026 telah dibuka pendaftaran penjaringan calon Kepala Desa Tanjung Gusta berlamat di Kantor Desa Tanjung Gusta Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tanjung Gusta dengan Nomor : 01/P2k.TG/II/2026. P2K Desa Tanjung Gusta menindaklanjuti ketentuan pasal 32, pasal 33 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.
Namun dalam kenyataannya, P2K Desa Tanjung Gusta telah MENGANGKANGI UU No 3 Tahun 2024.
Surat Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa No.01/P2K.TG/I/2026 yang dikeluarkan oleh P2K Desa Tanjung Gusta yang ditandatangi oleh ketu P2KD Desa Tanjung Gusta ( Muhammad Rusdi ) terdapat poin – poin yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Calon Kepala Desa Tanjung Gusta.
Miris, isi persyaratan tersebut membuat tanda tanya dari masyarakat Desa Tanjung Gusta. Pasalnya P2K Desa Tanjung Gusta tidak mentaati peraturan Baru UU no 3 Tahun 2024.
P2K Desa Tanjung Gusta memakai UU lama N0 6 Tahun 2014. ADA APA DENGAN “BPD dan P2K DESA TANJUNG GUSTA”.????
Masyarakat Desa Tanjung Gusta meminta Kepada Camat dan Kadis PMD / Bupati Deli Serdang dapat menindak tegas BPD dan P2k Desa Tanjung Gusta………. BERSAMBUNG!!
Penulis : Toemanggor






