Legalitas Panitia Pilkades Tanjung Gusta 2026 Dipertanyakan: Bekerja Tanpa SK Sah dan Stempel Resmi

DELI SERDANG, SUMUT – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 mendatang menuai polemik tajam. Pasalnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) diduga kuat bekerja secara ilegal karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah serta dokumen pendukung tanpa stempel resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan temuan di lapangan, dokumen yang dijadikan dasar kerja panitia hanyalah berupa lembaran lampiran daftar nama tanpa naskah SK induk (konsiderans). Lebih mengejutkan lagi, lembaran tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD namun tanpa dibubuhi stempel basah lembaga.
“Panitia sudah berani membuka pendaftaran dan menandatangani dokumen-dokumen penting terkait tahapan Pilkades. Padahal, secara administratif, mereka tidak punya legal standing (dasar hukum) yang sah sebagai pejabat publik desa,” ujar Ridwan Tokoh Masyarakat / perwakilan warga yang menyoroti kasus ini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran negara untuk operasional panitia yang tidak sah. Jika dibiarkan, hasil Pilkades Tanjung Gusta dipastikan cacat hukum dan rawan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga menduga ada “main mata” antara oknum di tingkat Kecamatan dan dinas terkait yang membiarkan maladministrasi ini terus berjalan.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas demokrasi desa dan penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, warga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan unit Tipikor Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen publik.
(Thoemanggor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *