Dana BUMDes Rp 200 Juta Buram, Kades Tanjung Gusta Tolak Surat Fiktif

Sunggal – Dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 200 juta anggaran tahun 2025 di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, semakin memanas. Hingga saat ini, Ketua BUMDes berinisial DA dilaporkan sama sekali belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi kepada Kepala Desa (Kades) yang baru menjabat, Benget Sihombing.

Ironisnya, di tengah nihilnya laporan resmi tersebut, pihak pengurus justru menyodorkan dokumen sepihak yang diindikasikan kuat sebagai upaya penjebakan administrasi dengan mendompleng program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini mencuat setelah Bendahara Desa, Della, menyerahkan dokumen resmi bertajuk “Penyampaian Data Produksi BUM Desa untuk Dikerjasamakan dengan Makanan Bergizi Gratis (MBG)” dari unit usaha yang berlokasi di Dusun V, Desa Tanjung Gusta. Surat tersebut disinyalir sengaja disodorkan agar Kades baru bersedia menandatanganinya tanpa adanya LPJ yang sah, diduga kuat bertujuan untuk memvalidasi data sepihak demi menutupi borok pengelolaan dana tahun anggaran 2025 di bawah kepemimpinan DA.

Alokasi Dana Rp 200 Juta dan Aroma Konflik Kepentingan Lahan Keluarga

Dalam penelusuran awal yang dilakukan Kades terkait penggunaan modal jumbo sebesar Rp 200 juta tersebut, Ketua BUMDes DA memaparkan rincian pengeluaran secara lisan yang memicu polemik besar. DA mengklaim anggaran tersebut terserap untuk biaya pembangunan kandang sebesar Rp 65 juta dan biaya sewa lahan operasional sebesar Rp 7 juta per tahun. Namun, setelah ditelusuri, tanah yang disewa menggunakan uang negara tersebut ternyata merupakan milik keluarga kandung dari Ketua BUMDes DA sendiri, sehingga sarat akan unsur nepotisme dan konflik kepentingan.

Indikasi Mark-Up Pembangunan Kandang Rp 65 Juta

Kejanggalan ini diperkuat oleh analisis perhitungan matematika dan teknis di lapangan. Berdasarkan estimasi fisik bangunan, fasilitas kandang yang berdiri di Dusun V dinilai sangat tidak wajar dan terindikasi kuat mengalami penggelembungan dana (mark-up) yang masif. Nilai riil bangunan kandang tersebut ditaksir jauh di bawah angka Rp 65 juta yang diklaim oleh pengurus, sehingga menyisakan tanda tanya besar mengenai ke mana sisa dana ratusan juta tersebut dialirkan.

Manipulasi Pasokan Daging MBG dan Hasil Audit Ternak

Bukan hanya infrastruktur, manipulasi data juga terjadi pada sektor komoditas. Pengurus BUMDes secara tertulis mengklaim memiliki kapasitas produksi sebanyak 30 ekor domba dalam periode per 6 bulan untuk program MBG. Namun, saat Kades Benget Sihombing melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang di Dusun V bersama anggota BPD, Budiono dan Perangkat Desa Drs. Pey Manurung,S.H., M.H ditemukan fakta bahwa hewan di kandang  jumlahnya menyusut hanya tersisa 27 ekor. DA berdalih sisa hewan telah mati, namun tanpa disertai bukti fisik atau berita acara kematian yang sah.

Sengkarut ini dipertegas oleh hasil audit Pendamping Desa yang membongkar bahwa ada 20 ekor kambing milik BUMDes yang diakui telah dijual oleh pengurus.

Tragisnya, uang hasil penjualan puluhan ekor kambing tersebut menguap begitu saja dan sama sekali tidak pernah disetorkan ke rekening resmi BUMDes Sejahtera Tanjung Gusta.

Kades Baru Tegas Tolak Laporan Tanpa LPJ yang Sah

Melihat tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan, banyaknya kejanggalan fisik, konflik kepentingan lahan, serta ketidakpastian nasib ternak, Kades Tanjung Gusta, Benget Sihombing, secara tegas menolak menandatangani surat kerja sama program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disodorkan.

Langkah ini diambil untuk menghindari jebakan hukum dan menolak memvalidasi laporan fiktif anggaran tahun 2025 yang merugikan keuangan desa serta berpotensi merusak integritas program strategis nasional.

Pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini sedang merampungkan berkas bukti tambahan dan mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Tipikor Polres Deli Serdang/Polrestabes Medan serta Kejaksaan Negeri, untuk segera memanggil dan mengusut tuntas Ketua BUMDes DA atas dugaan penggelapan aset dan korupsi Dana Desa.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *