Sunggal – Sikap tidak kooperatif dan nihilnya itikad baik yang ditunjukkan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, tampaknya bakal berujung di jeruji besi.
Setelah borok pengelolaan dana desa sebesar Rp200 juta anggaran tahun 2025 dikuliti pada pemberitaan Jilid I, Ketua BUMDes berinisial DA hingga kini dilaporkan tetap bungkam dan enggan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi kepada Kepala Desa Tanjung Gusta, Benget Sihombing.
Ketidakmampuan pengurus dalam mempertanggungjawabkan uang negara ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur di dalam tubuh BUMDes. Akibat tidak adanya respons positif untuk membereskan sengkarut keuangan ini, langkah hukum kini menjadi harga mati.
Berkas perkara dan bukti-bukti penyelewengan dana tersebut kini resmi didorong agar segera diperiksa oleh Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami sudah memberikan waktu dan ruang, namun tidak ada sedikit pun itikad baik dari pengurus BUMDes untuk transparan. Uang Rp200 juta itu adalah uang rakyat desa, bukan modal bisnis keluarga.
Karena mereka memilih bungkam, maka biar hukum yang memaksa mereka berbicara di hadapan jaksa penyidik,” tegas sumber internal yang mengawal kasus ini.
Di tengah kemacetan LPJ ini, muncul indikasi keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Gusta yang diduga ikut campur membantu menyusun laporan BUMDes tersebut.

Langkah Sekdes ini dinilai melanggar aturan dan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Secara regulasi, Sekdes merupakan bagian dari Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai unsur staf pembantu Kades, bukan pengurus BUMDes.
Satu-satunya pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab penuh secara hukum untuk menyusun LPJ adalah Direksi atau Pengurus BUMDes itu sendiri. Keterlibatan Sekdes dalam membuat laporan justru memicu konflik kepentingan yang fatal, karena Pemerintah Desa seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penasihat.
Jika Sekdes ikut membuat laporan, maka fungsi pengawasan desa menjadi rusak karena mengawasi laporan yang dibuatnya sendiri.
Tindakan sepihak ini dicurigai sebagai upaya manipulasi data atau penyelamatan oknum pengurus agar terhindar dari jerat hukum.
Tindakan Sekdes yang nekat melompati pagar kewenangannya ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa.
Jika terbukti ada manipulasi data untuk menutupi kerugian negara, Sekdes dapat dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Sekdes Tari juga terancam pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) atas dugaan permufakatan jahat karena dinilai turut serta membantu menyembunyikan kejahatan korupsi Dana Desa dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Untuk menyegarkan ingatan publik, kasus ini awalnya mencuat setelah pengurus BUMDes mencoba melakukan ‘jebakan batmen’ administrasi dengan menyodorkan dokumen kerja sama program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kades Benget Sihombing.
Dokumen sepihak itu sengaja diajukan agar Kades mengesahkan data fiktif mereka demi menutupi borok anggaran tahun 2025.
Selanjutnya Kades Tanjung Gusta Benget Sihombing bersama anggota BPD Drs Budiono dan Perangkat Desa Drs. Pey Manurung, S.H.,MH melakukan sidak kelokasi Bumdes beralamat di Dusun V Desa Tanjung Gusta, Kemudian Kades bersama Tim mendapat temuan yang sangat fatal berikut:
1. Konflik Kepentingan & Nepotisme Lahan: Anggaran sewa lahan operasional sebesar Rp7 juta per tahun ternyata ditemukan mengalir langsung ke kantong keluarga kandung Ketua BUMDes DA sendiri.
2. Mark-up Kandang Fiktif: Klaim pembangunan kandang senilai Rp65 juta dinilai sangat tidak wajar, digelembungkan (mark-up), dan kondisi fisik bangunannya di lapangan ditemukan jauh di bawah standar anggaran yang dilaporkan.
3. Penggelapan Puluhan Ternak: Hasil audit Pendamping Desa membongkar fakta bahwa ada 20 ekor kambing milik BUMDes yang telah dijual diam-diam oleh pengurus.
Tragisnya, uang hasil penjualan puluhan ekor hewan ternak tersebut menguap dan tidak pernah masuk ke rekening resmi BUMDes Sejahtera Tanjung Gusta.
Masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan, menyita aset terkait, dan mengusut tuntas dugaan penggelapan modal BUMDes serta memeriksa pihak-pihak desa yang mencoba memanipulasi laporan keuangan demi menyelamatkan uang negara di Desa Tanjung Gusta.
(Red)
