Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (7/10/2026).

Agenda sidang dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Febrie hadir mengenakan rompi tahanan di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Nilai Pencucian Uang dan Modus Operandi
JPU mendakwa Febrie menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi dan pemerasan (2018–2026) dengan total nilai mencapai Rp 346,7 miliar serta USD 440.990. Dana tersebut disalurkan ke berbagai aset seperti rekening, tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran valuta asing.

Modus operandi yang diungkap jaksa mencakup pemanfaatan kantor hukum yang didirikan Febrie bersama afiliasinya (termasuk Don Ritto) saat menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus untuk menampung dana rutin dari pihak berperkara di Kejagung. Selain itu, terdapat pula pencucian uang melalui pembelian restoran Prancis yang diubah menjadi Cafe De Clan.

Tiga Terdakwa dan Tim 34 Jaksa
Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kejaksaan Agung mengerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan kooperatif dan menguji validitas alat bukti secara objektif.
(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *