JAKARTA ,HARIANBASIS.COM– Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) senilai lebih dari Rp500 miliar untuk mendukung pemulihan kerugian 11 ribu lebih pemberi dana (lender).Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
“Keberhasilan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak tersangka. Tapi sejauh mana hak korban bisa dipulihkan. Karena itu penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang lender mengalir,” tegas Suhasto.
Bareskrim membagi penanganan perkara dalam empat klaster. Hingga kini, tiga klaster telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, termasuk klaster ketiga dengan tersangka berinisial FH yang dinyatakan P21 pada 15 Oktober 2026.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan total aset yang ditelusuri merupakan akumulasi dari empat klaster tersebut.”Perkara ini kami bagi empat berkas dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas.
Jadi kalau publik hanya lihat satu berkas, angkanya tidak menggambarkan keseluruhan. Total tracing Subdit Perbankan lebih dari Rp500 miliar dan masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Khusus di berkas tersangka FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi, delapan dokumen agunan aset hasil cessie BPRS dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Penyidikan bermula dari tujuh laporan polisi di Bareskrim dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Berdasarkan data OJK per September 2025, sejak 2018 PT DSI menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari jumlah itu, sekitar Rp1,87 triliun diduga mengalir ke proyek fiktif, sementara yang benar-benar ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Untuk klaster pertama, tersangka TA (Dirut), MY (pendiri/mantan direktur), dan ARL (komisaris). Klaster kedua satu tersangka, klaster ketiga FH. Berkas ketiganya sudah P21.
Klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam penyidikan.Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta TPPU.
Bareskrim mengimbau lender tetap tenang, menyimpan bukti penempatan dana, dan tidak percaya pihak yang menjanjikan pengembalian dana cepat dengan imbalan.”Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” tutup Arsal. (Hen)






