Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola KSO Migas Bekasi

Sumut0 Dilihat

Jakarta, HarianBasis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) Migas Kota Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (27/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.”Pada Selasa, 27 Oktober 2026, penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujar Anang.

Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu:HLS dari Kementerian ESDM, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.EHL dari Kementerian ESDM, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Bekasi yang melibatkan BUMD milik Pemkot Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Implementasi KSO tersebut diduga melibatkan pelanggaran prosedur regulasi dan perizinan yang luas.Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa saksi dari PT PHE dan KSO Pertamina EP – PD Migas Kota Bekasi pada Senin (26/10/2026).

(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *