Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Dinas PUBM
Muhammad Makhmud serta Camat Candi meninjau DAM Kedungpeluk yang
telah selesai pengerjaannya. Meskipun sudah selesai Subandi menyoroti
kualitas pekerjaan yang dinilai belum maksimal. Hasilnya, Subandi meminta
kontraktor segera melakukan perbaikan.
“Bisa dikatakan pembangunan ini selesai, namun ada masih ada beberapa
pengerjaan yang kurang bagus, banyak catatan-catatan yang harus diperbaiki
karena terkesan dipaksakan dan kita sampaikan ke Kadis PU agar dikoreksi
karena kita ingin yang bagus dan berkualitas,” katanya
Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memperketat
pengawasan proyek infrastruktur agar tidak lagi terjadi keterlambatan maupun
kualitas rendah. Menurutnya, kontraktor yang terlambat akan tetap dikenai
denda sesuai aturan.
“Kalau sudah terlambat ya dendanya tetap berjalan. Tidak mungkin dapat apaapa kalau deviasi tinggi dan pekerjaan terlambat. Kalau kejar waktu biasanya
kualitas tidak maksimal. Ini yang kita koreksi,” tegasnya.
Bupati mengharapkan agar DAM Kedungpeluk ini dapat membantu mengurangi
banjir di wilayah Tanggulangin dan sekitarnya. Meski demikian, perbaikan tetap
harus dilakukan agar fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman.
“Yang penting sekarang sudah selesai dan bisa difungsikan walaupun ada
kekurangan harus segera dibenahi, begitupun pada area terdampak
pembangunan dalam satu minggu ini kontraktor harus sudah merapikan,
termasuk pemadatan tanah dan pembersihan sisa material,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUBM Sidoarjo Muhammad Makhmud mengatakan
bahwa progres pembangunan Dam Kedungpeluk telah mencapai 100 persen.
Namun masih ditemukan sejumlah kekurangan teknis yang sedang dicatat untuk
disampaikan ke kontraktor.
Kalau hitungan tim pengawas sudah 100 persen namun masih ada kekurangan
di beberapa titik dan itu sedang kami inventarisir dan akan kami sampaikan ke
kontraktor untuk diperbaiki,” katanya
Ia menambahkan, beberapa dampak pekerjaan seperti jalan terdampak dan
aliran air yang meluber ke permukiman juga akan menjadi tanggung jawab
kontraktor untuk dikembalikan seperti semula.
“Dampak pekerjaan seperti jalan dan aliran air yang berubah harus dikembalikan
seperti kondisi awal. Itu kewajiban kontraktor dan sudah kami catat,”
pungkasnya. (Romi)






