Kasus Narkoba 2 Ton, DPR Soroti Tuntutannya Minta Mati, Jaksa Fandi Ramadhan Minta Maaf

Jakarta – Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).

Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. Jaksa sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.

“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *