Deli Serdang – Mencuatnya laporan pengaduan yang membeku di Mapolda Sumut dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, mulai terbantahkan.
Penyidik Direskrimum Polda Sumatera Utara berjanji akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Senin (16/3/2026).
Hal itu dikatakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda sumut bidang PPA Polda sumut, Bribda Ella Febriolla saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada minggu malam (15/3/2026), Penyidik berjanji akan melanjutkan proses perkara yang diduga membeku selama tiga bulan ini, di Mapolda Sumatera Utara.
“Selamat malam pak, akan saya kirimkan SP2HP kepada pelapor ya pak”, ujar Bribda Ella Febriola singkat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, malang benar nasib yang dialami gadis berusia 15 tahun ini, Ia hamil tujuh bulan namun pelaku tak bertanggung jawab. Perlakuan pencabulan hingga hamil dilakukan pelaku berinisial AA (27) warga jln Musholla Sunggal, Medan Sunggal.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, namun sudah berjalan tiga bulan, belum ada perkembangan.
Surya abang kandung korban menyampaikan masalah adiknya itu kepada Metro One News, Sabtu (14/3/26) malam.
Menurut Surya, masalah yang menimpa adiknya sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 November 2025. Pelaku masih berkeliaran cekikikan, kesan mengecilkan korban dan keluarganya sangat kental terasa.
Menurut Surya, sesuai pengaduan mereka ke SPKT, kejadian pencabulan terhadap adiknya terjadi sejak November tahun 2023. Sudah terjadi 10 x pencabulan hingga Agustus 2025. Korban diketahui hamil pada bulan November 2025.
Mengingat tak ada etikad baik pelaku untuk menikahi korban, sehingga ibunya Tarmini mengadukan pelaku ke Polda Sumut.
“Kami merasa terpukul atas perlakuan si pelaku, pernah kami minta pertanggung jawabannya, tapi kami malah diancam akan diadukan dengan pencemaran nama baik.
Kami orang susah yang tak punya apa apa, laporan kami ke Polda juga sepertinya kurang direspon. Sehingga pelaku makin menunjukkan kesombongannya.
Tolong kami pak, setiap kami tanyakan kepada juru periksa jawabannya hanya sabar dan sabar. Kami berharap Polda Sumatera Utara bisa memproses laporan pengaduan kami dan menangkap pelaku” ujar Surya.
Pihak keluarga berharap, Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjenpol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, agar segera menangkap pelaku, dan di hukum sesuai hukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku. (Thoemanggor)






