KLARIFIKASI RESMI: Redaksi HARIANBASIS.COM Cabut Somasi Terkait Lahan 30 Rante di Padang Tualang

Sumut0 Dilihat

STABAT, HARIANBASIS.COM – Menindaklanjuti pemberitaan HARIANBASIS.COM pada tanggal 5 Oktober 2026 berjudul “Langkah hukum konkrit dan tegas diambil oleh Pemimpin Redaksi Media Siber HARIANBASIS.COM” terkait lahan seluas 30 Rante di Dusun Bantan, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, maka dengan ini Redaksi menyampaikan rilis resmi sebagai berikut:

Bahwa Redaksi HARIANBASIS.COM / Media Group BASIS telah mengirimkan surat resmi melalui Kantor Pos, Resi P26110200128307 / P261020012880  ditujukan kepada Ibu Nurintan Siregar dan Sdr. Hasan Firdaus Nasution yang berisikan Pencabutan Somasi Pertama terkait lahan 30 Rante atas dugaan penyerobotan tersebut.

Dengan telah dikirimkannya surat pencabutan tersebut, maka Somasi/Peringatan Resmi Pertama dengan tenggat waktu 7×24 jam untuk mengosongkan lahan yang pernah dilayangkan sebelumnya, secara resmi dinyatakan DICABUT, TIDAK BERLAKU, dan BATAL DEMI HUKUM.

Pencabutan somasi ini dilakukan oleh Redaksi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Redaksi HARIANBASIS.COM menegaskan bahwa HARIANBASIS.COM adalah institusi pers yang menjalankan fungsi jurnalistik, pendidikan, dan kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait pemberitaan tanggal 5 Oktober 2026 yang masih aktif, Redaksi akan melakukan peninjauan kembali dan take down sesuai SOP Dewan Pers.

Demikian rilis resmi pencabutan somasi ini kami sampaikan untuk menjadi maklum dan untuk mengakhiri kesalahpahaman.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Oktober 2026
Hormat kami,
Redaksi HARIANBASIS.COM / Media Group BASIS

Hendrianto, S.H.
Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *