Ketua DPRD Deli Serdang Keluarkan Rekomendasi Ujian Seleksi Ulang Pilkades Tanjung Gusta

LUBUK PAKAM – Perlawanan terhadap dugaan kecurangan dalam proses seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, membuahkan hasil krusial.
Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, secara resmi menerbitkan surat rekomendasi yang menegaskan bahwa proses seleksi di desa tersebut cacat prosedur dan wajib diulang.
Melalui surat bernomor 400.10/2598 tertanggal 11 Mei 2026, DPRD Deli Serdang merespons laporan keberatan yang diajukan oleh masyarakat dan para bakal calon, termasuk AGUSTINUS PURBA, RIDWAN SIREGAR dan rekan-rekan. Dalam surat tersebut, DPRD membeberkan sejumlah temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Tanjung Gusta.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, DPRD menyoroti beberapa poin fatal, di antaranya:
  1. Ketidakterbukaan Informasi: Proses pembentukan P2K dan pengumuman hasil seleksi Balon dilakukan secara tidak transparan, bahkan hanya melalui pesan aplikasi WhatsApp.
  2. Pelanggaran Prosedur: Pendaftaran kembali Kepala Desa yang masih menjabat dilakukan di ruangan pribadi, bukan di sekretariat resmi yang netral.
  3. Penyalahgunaan Fasilitas: Adanya indikasi penggunaan fasilitas negara yang dibiarkan oleh panitia.
  4. Ketidaksesuaian Jadwal: Pengumuman hasil seleksi tidak sesuai dengan jadwal yang telah disahkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Atas temuan tersebut, Ketua DPRD Deli Serdang memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang untuk:
  1. Melakukan koreksi total terhadap proses pemilihan P2K hingga proses penetapan calon.
  2. Melaksanakan UJIAN SELEKSI ULANG bagi seluruh bakal calon Kepala Desa Tanjung Gusta demi menjamin asas musyawarah dan mufakat yang berkeadilan.
Menanggapi surat tersebut, AGUSTINUS PURBA menyatakan bahwa rekomendasi ini adalah kemenangan bagi demokrasi di Desa Tanjung Gusta. “Surat Ketua DPRD ini adalah bukti nyata bahwa panitia telah bermain-main dengan aturan.
Kami mendesak Dinas PMD untuk segera menjalankan perintah ujian ulang ini. Tidak ada alasan lagi untuk mengelak karena dasar hukumnya sudah hitam di atas putih,” tegas sosok yang kini akrab disapa ‘SITALASARI Dan RiDWAN oleh pendukungnya tersebut.
Surat rekomendasi ini kini menjadi pegangan kuat bagi barisan bakal calon yang dizalimi untuk memastikan Pilkades Tanjung Gusta berjalan jujur, adil, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
(Thoemanggor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *