LANGKAT, HARIANBASIS.COM – Langkah koordinasi dan penelusuran riwayat kepemilikan sebidang tanah milik warga atas nama Pengadilan Nasution di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terus berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta kerja sama antar-lembaga pemerintahan.
Sebagai bentuk tindak lanjut administratif, Pemimpin Redaksi Media Siber HarianBasis.com, Hendrianto, S.H., selaku penerima kuasa pendampingan dari pihak Pengadilan Nasution, telah melayangkan Surat Laporan Permohonan Audiensi kepada Bupati Langkat pada Selasa (15/09/2026).
Surat dengan nomor 01/Red-HB/IX/2026 tersebut telah resmi diterima dengan baik oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat di Stabat.
Langkah koordinasi ke tingkat kabupaten ini diambil sebagai upaya bersama guna mencari solusi administratif terbaik atas keterbatasan arsip di tingkat desa.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Desa Tanjung Putus telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menerbitkan Surat Keterangan resmi Nomor 400.7.22.1-620/TP/2026 bertanggal 15 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tanjung Putus, Nanang Susianto, S.Pd.I., M.Sos., dijelaskan bahwa arsip fisik Buku C atau Register Tanah Adat untuk objek pajak tersebut saat ini sudah tidak tersedia di kantor desa sejak masa awal jabatan beliau, yang melatarbelakangi adanya riwayat musibah banjir di wilayah tersebut pada masa lalu.
Fakta Mediasi Lahan 30 Rante di Kantor Desa
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi di lapangan, objek tanah seluas 30 rante tersebut saat ini secara fisik ditempati oleh Hasan Nasution.
Guna mencari titik terang, pihak Pemerintah Desa Tanjung Putus sebenarnya telah memfasilitasi jalannya forum mediasi antara kedua belah pihak.
Pertemuan mediasi tersebut digelar pada hari Rabu, 6 Februari 2026 silam di Kantor Desa Tanjung Putus yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Nanang Susianto serta didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) bernama Suhendra.
Dalam forum tersebut, pihak Pengadilan Nasution secara terbuka telah mempertanyakan dasar penguasaan lahan dengan meminta kejelasan dokumen.
Pihak Pengadilan Nasution menegaskan, “Kalau benar itu tanahmu, mana surat aslinya?”. Namun, hingga mediasi berakhir, pihak Hasan Nasution bersikeras dan tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan asli atas lahan 30 rante yang ditempatinya tersebut kepada forum dan aparatur desa yang hadir.
Hal ini memperkuat indikasi dari pihak pemohon mengenai ketidakjelasan status klaim penguasaan lahan di lokasi.
Kesaksian Positif Tokoh Masyarakat Memperkuat Riwayat Lahan
Guna melengkapi keterbatasan data akibat faktor alam pertanahan desa, tim pendamping HarianBasis.com juga melakukan silaturahmi dan uji silang informasi bersama para tokoh masyarakat serta warga senior yang berdomisili di sekitar lokasi lahan.
Dua tokoh lama di desa tersebut, yakni Pak Karim dan Pak Siregar, memberikan keterangan historis yang sangat berharga.
Mereka mengonfirmasi dan mengingat dengan baik bahwa secara riwayat sosial di lapangan, lahan tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari penguasaan fisik secara damai oleh keluarga Pengadilan Nasution.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan sikap kooperatif dari Kepala Desa Tanjung Putus beserta jajaran yang telah memberikan surat keterangan resmi secara transparan.
Kehadiran kami ke Kantor Bupati Langkat, khususnya ke Bagian Tapem, adalah untuk berkoordinasi secara positif agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi ruang diskusi dan audiensi.
Tujuannya agar kita bisa bersama-sama melakukan rekonstruksi data sekunder guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi warga,” ujar Pemimpin Redaksi Harian Basis, Hendrianto, S.H., pasca-penyerahan berkas.
Melalui permohonan audiensi ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara masyarakat, Pemerintah Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, hingga Pemerintah Kabupaten Langkat demi mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi tanah yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak. (Red) Bersambung…..
