SINGAPURA, HARIANBASIS.COM – Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di negara tersebut.
Ketujuh perusahaan itu akan diminta mengambil langkah penanganan dan pencegahan kebakaran berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Dilansir dari Bloomberg melalui South China Morning Post, kabut asap akibat karhutla di Indonesia telah menyelimuti Singapura dan Malaysia selama beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut diperburuk oleh musim kemarau yang sangat kering akibat fenomena El Nino.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengidentifikasi tujuh perusahaan tersebut melalui pemantauan titik panas dan pergerakan asap menggunakan data meteorologi, peta, serta citra satelit.Menurut NEA, hasil pemantauan menunjukkan indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.
Pemerintah Singapura kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketujuh perusahaan berdasarkan THPA. Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan petugas untuk memadamkan kebakaran atau mencegah api meluas.
Mereka juga diminta menghentikan atau tidak melakukan pembakaran serta menyerahkan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran.Meski demikian, identifikasi tersebut belum berarti ketujuh perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
NEA menyatakan dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas negara.Menurut laporan Bloomberg, kebakaran yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan api telah lama menjadi persoalan saat musim kemarau di Indonesia. Namun, kondisi cuaca yang sangat kering tahun ini memperbesar risiko terjadinya kebakaran dan penyebaran asap.
PM Singapura Ancam Tindakan Hukum
Sehari sebelum pengumuman tujuh perusahaan tersebut, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan pemerintahannya akan menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (15/10/2026).
Wong memperingatkan bahwa perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat menghadapi tindakan hukum. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti NEA dengan pengiriman pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang teridentifikasi.Pemerintah Singapura menegaskan tetap berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kabut asap di Singapura. (hen)





