SUNGGAL, 28 April 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, semakin memanas dan diwarnai ketidakpastian hukum.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Gusta, Akden Sagala, dituding melakukan kelalaian administrasi berat setelah tidak mampu menunjukkan fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan Panitia Pemilihan (P2KD) di hadapan publik.
BPD Bungkam Saat Ditagih Legalitas :
Ketegangan terjadi dalam acara pencabutan nomor urut calon baru-baru ini. Ridwan Airegar dan Agustinus Purba, didampingi dua rekan Bakal Calon (Bacalon) lainnya, mempertanyakan legalitas formal P2KD.
Sesuai aturan, P2KD dibentuk dan SK-nya diterbitkan oleh BPD. Namun, saat ketua P2K diminta menunjukkan fisik SK tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan, Akden Sagala selaku Ketua BPD justru terdiam seribu bahasa dan tidak mampu menunjukkannya di muka umum.

Ironisnya, meski Ketua BPD tak mampu menunjukkan SK dan Rusdi (Ketua P2KD) hanya menunjukkan dokumen melalui foto WhatsApp, Sekcam Sunggal yang hadir di lokasi justru tetap memerintahkan pencabutan nomor urut tetap dilaksanakan.

“Ini adalah lelucon hukum. BPD yang punya wewenang keluarkan SK, tapi saat ditanya fisiknya, Ketua BPD terdiam. Ini membuktikan bahwa panitia bekerja tanpa dasar hukum yang sah.
Kami menduga ada pemufakatan jahat untuk memaksakan Pilkades yang cacat prosedur,” tegas Ridwan Siregar dan Agustinus Purba.
Laporan Massal ke BKN Pusat dan Jalur Pidana
Melihat adanya indikasi pembiaran oleh pihak Kabupaten Deli Serdang, para Bacalon mengambil langkah berani dengan melaporkan deretan ASN terkait ke BKN Pusat di Jakarta, meliputi:
- Sekda Deli Serdang
- Kadis PMD Deli Serdang
- Asisten 1 Pemkab Deli Serdang
- Kabid PMD Deli Serdang
- Camat Sunggal
- Sekretaris Camat (Sekcam) Sunggal
Sementara untuk Akden Sagala (Ketua BPD) dan Rusdi (Ketua P2KD), mereka terancam dijerat pidana Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan) karena nekat menandatangani dokumen negara (Berita Acara) tanpa kewenangan fisik yang sah.

“Kami memiliki bukti video saat Ketua BPD terdiam tak mampu menunjukkan SK. Video ini akan menjadi bukti kunci kami di Ombudsman, BKN Pusat, hingga laporan ke Kepolisian.
Kami pastikan Pilkades Tanjung Gusta Batal Demi Hukum karena dijalankan oleh panitia ‘siluman’ tanpa fisik SK asli,” tutup Ridwan Siregar.
Editor : Thoemanggor






