Tanjung Gusta – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tanjung Gusta tahun anggaran 2024 kini tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan sejumlah poin anggaran yang dinilai janggal, tidak transparan, dan terindikasi adanyan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan uang rakyat.
Dugaan “Pecah Paket” Proyek Jalan untuk Hindari Lelang
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya 14 paket pengerjaan pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan atau gang yang dipecah menjadi nilai-nilai kecil, berkisar antara Rp20 Juta hingga Rp60 Juta per paket.
Praktik “pecah paket” ini diduga kuat merupakan modus untuk menghindari mekanisme lelang terbuka dan memuluskan sistem Penunjukan Langsung (PL). “Kenapa pembangunan jalan di satu desa harus dipecah menjadi 14 item terpisah? Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di desa,” ujar sumber yang memantau laporan tersebut.
Anggaran Ganda Penyelenggaraan Posyandu, Kejanggalan lain ditemukan pada sektor kesehatan masyarakat. Anggaran Penyelenggaraan Posyandu muncul sebanyak lima kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp189 Juta.
Nominal ini dinilai sangat tidak wajar untuk operasional Posyandu di tingkat desa jika dibandingkan dengan standar biaya pemberian makanan tambahan (PMT) dan insentif kader pada umumnya. Hal ini memicu dugaan adanya duplikasi anggaran atau laporan kegiatan fiktif yang sengaja dibuat berulang.
Ketahanan Pangan Fantastis Senilai Rp308 Juta Sektor Ketahanan Pangan juga tak luput dari sorotan. Dengan total anggaran gabungan mencapai Rp308.996.000—termasuk pengadaan alat produksi dan penggilingan padi—warga mempertanyakan realisasi fisik dan manfaat langsung dari alat-alat tersebut. Hingga kini, efektivitas dari pengadaan barang bernilai ratusan juta tersebut dinilai belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat petani di desa.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, masyarakat mendesak agar pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Gusta tahun 2024.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Jangan sampai Dana Desa yang tujuannya untuk kesejahteraan warga justru hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui laporan yang tidak akuntabel,” tegas pernyataan tersebut.
Keterbukaan informasi terkait realisasi fisik di lapangan kini menjadi tuntutan utama warga demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Thoemanggor)
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan pada foto utama demi menjaga akurasi konteks waktu peristiwa. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan teknis dokumentasi sebelumnya.






