BATAM, HARIANBASIS.COM – Bareskrim Polri mengungkap penyebab pemadaman listrik total (blackout) di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik menetapkan lima tersangka atas dugaan kelalaian pengamanan Gardu Induk Sei Harapan.
Lima tersangka terdiri dari empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu kontraktor berinisial AEP.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan empat petugas PLN diduga tidak menjalankan tugas pengamanan gardu induk sehingga hewan liar bisa masuk ke area tegangan tinggi.
“Empat tersangka dari PLN diduga tidak memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).
Sementara tersangka kontraktor bertanggung jawab atas pagar pengaman gardu yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk. Saat kejadian, pagar tersebut dalam kondisi mati.”Pada saat kejadian pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati.
Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk,” ujarnya.Hasil penyidikan mengungkap gangguan bermula saat seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan dan memicu hubungan arus pendek (short circuit) di sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim, Kompol Henry Siahaan, mengatakan tim melakukan olah TKP dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026 berupa lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.Hasilnya ditemukan kerusakan dan bekas terbakar di atas Transformator 1. Bahkan sampel rambut di pipa Buchholz cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi.
“Ditemukan kera mati diduga penyebab short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan pipa Buchholz terdapat sampel rambut dan ditemukan kecocokan dengan rambut kera,” kata Henry.
Selain itu, perangkat tripping lockout yang berfungsi mengamankan sistem saat gangguan diduga tidak bekerja maksimal, sehingga gangguan meluas hingga pembangkit lepas dari sistem dan menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.
Penyidik telah memeriksa 25 saksi serta ahli pidana dan forensik. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.Para tersangka dijerat Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. (Nuh)






